Pages

Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Maret 2019

Wanita berjabat tangan dengan kerabat non mahram menggunakan kaos tangan, bolehkah?



Syaikh al-Utsaimin ditanya,

Bolehkah bagi wanita berjabat tangan dengan lelaki non mahram? Perlu diketahui jika di kalangan kami ada dari kalangan laki-laki yang berdiri menyambut wanita dan berjabat tangan dengannya sebagai bentuk penghormatan?

Dijawab:
Tidak boleh bagi wanita menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan kepada lelaki non mahram. Dan juga sebaliknya tidak boleh bagi lelaki menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan kepada wanita non mahram. Karena menyentuh kulit wanita non mahram hukumnya Haram. Dan hal itu seperti memandang, bahkan lebih bisa menimbulkan fitnah (bahaya).

Namun apabila wanita tersebut dari kalangan kerabatnya, kemudian ia berjabat tangan dengan dilapisi penghalang (kaos tangan, pent) maka init tidak