Pages

Selasa, 26 Maret 2019

Wanita berjabat tangan dengan kerabat non mahram menggunakan kaos tangan, bolehkah?



Syaikh al-Utsaimin ditanya,

Bolehkah bagi wanita berjabat tangan dengan lelaki non mahram? Perlu diketahui jika di kalangan kami ada dari kalangan laki-laki yang berdiri menyambut wanita dan berjabat tangan dengannya sebagai bentuk penghormatan?

Dijawab:
Tidak boleh bagi wanita menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan kepada lelaki non mahram. Dan juga sebaliknya tidak boleh bagi lelaki menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan kepada wanita non mahram. Karena menyentuh kulit wanita non mahram hukumnya Haram. Dan hal itu seperti memandang, bahkan lebih bisa menimbulkan fitnah (bahaya).

Namun apabila wanita tersebut dari kalangan kerabatnya, kemudian ia berjabat tangan dengan dilapisi penghalang (kaos tangan, pent) maka init tidak
mengapa. Karena hal itu bukan bersentuhan secara langsung. Dan umumnya hal itu tidak menimbulkan syahwat.

Akan tetapi apabila khawatir dapat menimbulkan syahwat atau dapat menggerakkan syahwatnya maka tidak boleh berjabat tangan (dengan non mahram) meskipun dengan penghalang.

Kesimpulannya, lelaki berjabat tangan dengan mahramnya hukumnya tidak mengapa. Adapun lelaki berjabat tangan dengan non mahramnya meskipun masih terbilang kerabatnya hukumnya Haram, kecuali apabila dibalik penghalang (kaos tangan), dan aman dari terjadinya fitnah, maka tidak mengapa.

Sumber:
Silsilah Fatawa Noor Ala Darb, kaset no 36.

URL audio:
Unduh audio di sini

Atau di sini (pilih telegram/plus)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar